Pengalaman Bayar Denda SPT Pajak Tahunan NPWP




Di artikel kali ini saya ingin menceritakan pengalaman saya saat mendapatkan denda  karena tidak melaporkan SPT alias Surat Pembritahuan Tahunan untuk  pajak yang telah dibayarkan.

Kejadian ini terjadi pada tahun2019 lalu. Saya pribadi memang telat melaporkan SPT dengan melewati batas waktu pengisian pada akhir bulan Maret.

Akan tetapi saya tidak mengetahui bahwa ternyata ada denda yang diberikan bila kita tidak melaporkan SPT pajak kita. 

Alhasil, sekitar bulan November saya mendapatkan “surat cinta” dari kantor pajak berupa pembritahuan bahwa saya harus membayar denda sebesar Rp 100.000 dikarena telat melaporkan SPT, dan di haruskan untuk membayar dalam kurun waktu 30 hari setelah menerima surat pembritahuan tersebut.



Kebetulan saat itu saya sedang kerja di Jakarta dan surat dikirimkan ke alamat saya yang di Bandung. Karena pekerjaan yang masih padat saya baru sempat pulang ke Bandung pada akhir bulan Desember.

Dan tentu melewati batas 30 hari yang tercantum dalam surat pemberitahuan tersebut. Dalam pikiran saya mungkin denda yang diberikan akan lebih besar karena saya melewati batas yang mereka tentukan.

Lalu, saya pun mengunjungi Kantor pajak pada akhir Desember. Untungnya kantor pajak sedang sepi dan antrian pun sangat sedikit sehingga tanpa menunggu lama setelah mengambil nomor antrian saya dipanggil oleh customer service.

Di situ saya menunjukkan surat yang saya terima, lalu Ibu customer service ini melakukan print untuk kode billing sebagai kode pembayaran yang akan saya lakukan.


Karena ketiktahuan saya, saya pun langsung mengeluarkan nominal uang yang tertera pada surat kode billing tersebut sebesar Rp 100.000, eh ternyata si Ibu customer service menolak karena memang tidak menerima pembayaran.

Pembayaran denda ini bisa dilakukan ke Bank info si Ibu CS.

Lalu saya meninggalkan kantor pajak tersebut dan menunju Bank, menurut si Ibu CS kita bisa membayar di Bank manapun. Saya saat itu memilih Bank yang lokasinya dekat rumah hehe.

Setibanya di Bank saya menanyakan cara membayar denda pajak ini, lalu diberikan lah form untuk diisi. Setelah form tersebut diisi, saya membawa form tersebut ke Teller dan Mba Teller pun meminta saya menunjukkan kode billing yang sudah saya terima, setelah dilakukan pengecekkan saya pun melakukan pembayaran sebesar Rp 100.000.



Dan pembayaran denda pajak pun selesai, cukup mudah dan simple hehe.

Agar tidak didenda jangan lupa lapor pajak ya, sesuai waktu yang diminta lebih cepat lebih baik. J





No comments

Powered by Blogger.